Hal yang Harus Mahasiswa UPER Ketahui Dalam Literasi Jaminan Sosial

hal yang harus diketahui mahasiswa UPER dalam literasi jaminan sosial

Hak Asasi Manusia adalah hak yang didapatkan seseorang sejak lahir. Di Indonesia, HAM sangat diperhatikan bahkan memiliki undang-undangnya, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sayangnya, masih banyak mahasiswa/i yang belum memahami perlindungan Hak Asasi Manusia. Oleh sebab itu, Kampus Swasta Unggulan Universitas Pertamina kembali mengadakan Perkuliahan Umum Mata Kuliah Cipta Karsa “Webinar Inspiring Lecture” secara daring.

Kegiatan webinar ini dimoderatori oleh Wahyudi Marhaen Pratopo, Dosen Program Studi Komunikasi Universitas Pertamina. Materi webinar Sistem Jaminan Sosial akan disampaikan oleh Abdur Rahman Irsyadi, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan.

Materi Webinar Inspiring Lecture Universitas Pertamina

Abdur Rahman mengatakan literasi mahasiswa/i dalam memahami perlindungan Hak Asasi Manusia dalam berbagai bidang sangatlah penting, khususnya Hak Asasi dalam memperoleh jaminan sosial. Pada dasarnya, setiap orang wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan hal itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.

Tujuan dari jaminan sosial adalah menciptakan welfare state atau negara kesejahteraan, di mana kesejahteraan sosial rakyat seutuhnya akan dijamin melalui pendanaan pemerintah. Berdasarkan Konferensi ILO No. 102 tahun 1952, terdapat 9 program kesejahteraan sosial. Hingga saat ini, Indonesia telah berhasil melakukan 7 dari 9 program yang ada.

Abdur mengungkap bahwa Indonesia memiliki dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan 5 program di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Sedangkan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan perlindungan kesehatan. Beliau juga menambahkan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara yang bersifat wajib untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Apabila ada perusahaan yang tidak mengikuti BPJS, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi. Tetapi, pihak BPJS juga melihat kemampuan finansial perusahaan. Jika masih rendah, mereka akan melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Bagi perusahaan besar yang tidak mendaftar program BPJS, ada sanksi pidananya.

Tambah Wawasan dengan Bergabung Menjadi Mahasiswa UPER

Bagi yang ingin mengetahui materi atau pengetahuan menarik lainnya, bisa bergabung menjadi mahasiswa Universitas Pertamina. Universitas Terbaik di Jakarta ini tengah membuka pendaftaran melalui berbagai jalur, salah satunya jalur non-tes untuk Tahun Akademik 2022/2023.

Informasi selengkapnya terkait masa pendaftaran dan informasi jalur masuk lainnya, bisa mengunjungi laman pmb.universitaspertamina.ac.id. Atau ingin mengetahui apa saja Program Studi yang ada di UPER, bisa langsung kunjungi website resmi di universitaspertamina.ac.id.

List Blog Keren Rajabacklink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *