Berani jujur hebat adalah kalimat yang ditujukan pada semua elemen dalam penyelenggaraan pemilu. Mulai dari penyelenggara, peserta pemilu, tim sukses, hingga pemilih yaitu masyarakat Indonesia. Kenapa demikian? Karena pada ajang ini tidak lepas dari kecurangan oknum yang ingin menang dengan cara yang tidak adil. Maka untuk menyukseskan tidak hanya menjadi tugas satu pihak saja, tetapi seluruh instansi dan elemen masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pemilu terdapat beberapa pihak yang bertugas sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. Masyarakat Indonesia pasti sudah mengenal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun ada satu instansi lagi yang memiliki wewenang selama penyelenggaraan pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga instansi ini merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden.
DKPP adalah lembaga yang bertugas untuk menangani pelanggaran kode etik pemilu. Dikutip dari situs resmi DKPP, lembaga ini telah diatur pada Undang-undang yaitu Pasal 1 ayat 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
DKPP awalnya dibentuk dari Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) berdasarkan Undang-undang 12 tahun 2003, tentang Pemilihan umum (pemilu) Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada 12 Juni 2012 secara resmi DK-KPU berubah menjadi DKPP, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, tentang penyelenggara pemilihan umum.
Kemudian DKPP bersifat tetap, dengan struktur lembaga yang lebih profesional, serta tugas, fungsi dan kewenangan yang menjangkau seluruh jajaran atau instansi penyelenggara pemilu. Termasuk KPU dan Bawaslu, meliputi seluruh jajaran dari pusat hingga tingkat kelurahan atau desa.
Tugas dan Fungsi DKPP
Tugas dan fungsi DKPP telah dirancang dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk setiap penyelenggaraan pemilu. Hal ini dimaksud untuk menciptakan pemilu yang berjalan lancar, demokratis, dan sistematis.
Undang-undang telah menjelaskan tentang DKPP yang terinci dalam Bab III Pasal 155 hingga Pasal 166 Undang-undang tentang Pemilihan Umum. Adapun di dalamnya tugas DKPP yang tercantum pada Pasal 156 ayat 1, yaitu:
- Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
DKPP memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Ketika menemukan pelanggaran kode etik, DKPP memiliki wewenang untuk memanggil penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
- DKPP akan memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelanggaran kode etik tersebut untuk dimintai keterangan dan juga dimintai dokumen atau bukti lainnya;
- DKPP berwenang untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan
- DKPP juga berwenang untuk memutus pelanggaran kode etik.
Untuk menjaga keadilan dalam pemilu dan juga untuk terhindar dari kecurangan, harusnya dijaga oleh berbagai pihak. Tidak perlu menunggu dari instansi yang bertanggung jawab. Jika kamu melihat adanya tindakan kecurangan pada saat pemilu, baik yang dilakukan oleh peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, segera laporkan pada pihak yang berwajib. Agar pesta demokrasi ini berjalan dengan jujur, adil, dan bebas.
Jika kamu belum tahu, apa saja bentuk kecurangan yang biasa terjadi di saat pemilu, serta bagaimana cara melaporkan kecurangan yang terjadi pada saat pemilu, seperti serangan fajar dan politik uang, silakan cek informasi lebih lengkap di website ACLC KPK.
Source: https://dkpp.go.id/institusi/